• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Uji UU Tipikor Dinyatakan Gugur, Karena Pemohon Tidak Hadir

Uji UU Tipikor Dinyatakan Gugur, Karena Pemohon Tidak Hadir

angel angel by angel angel
18 Desember 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (17/12/2025) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Suhartoyo menyebutkan, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan yang diajukan Ahmad Rizaldi. Terhadap permohonan ini, Mahkamah melalui juru panggil pada Senin, 24 November 2025 pukul 09.46 WIB telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat perihal kehadirannya dalam Sidang Pendahuluan, sekaligus memberitahukan Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-lambatya 30 menit sebelum sidang dimulai. Namun Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia.

BeritaTerkait

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Babinsa Trenggalek Dampingi Launching Desa Imunisasi Mantap

Next Post

Tim Tenis Meja Korem 081/DSJ, Raih Medali Emas

Related Posts

Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Next Post

Tim Tenis Meja Korem 081/DSJ, Raih Medali Emas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021