Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU 19/2019 yang mengubah status pegawai KPK menjadi ASN; memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan dan tindakan pro justitia; dan memungkinkan penugasan anggota Polri dan Kejaksaan di KPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan KPK merupakan lembaga negara independen di luar kekuasaan eksekutif, dengan pegawai yang bersumber dari rekrutmen sipil nasional berdasarkan prinsip merit dan integritas. (Red/Hms MK).
Page 5 of 5













