Sedangkan terkait negara ini adalah, tidak terlepas daripada nomenklatur negara dengan teori pemahaman tentang negara, yakni ada bangsa (rakyat), memiliki tanah (wilayah) dan organisasi pemerintahan yang mengaturnya (norma-norma,) yakni kelompok kecil masyarakat yang disepakati untuk diberikan tugas sebagai penguasa untuk penyelenggaraan negara, dalam teori adminstrasi hukum ketatanegaraan NRI adalah termasuk eksistensi dari organisasi eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Poin choir-nya (suara kesepakatan) “bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam, tetapi bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat”.
Atau kata kuncinya pasal ini adalah, _”sepakat dikelola oleh negara namun demi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mencekik atau menjarah rakyat”._













