• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Turun Rame-Rame Pamungkas Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

Turun Rame-Rame Pamungkas Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

angel angel by angel angel
30 November 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lalu bagaimana dalam hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 ?

Bahwa PSN merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang sebelumnya pengaturannya ada pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.

Maka jawaban pertanyaan daripada hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 adalah PSN sah memiliki landasan regulasi PP Nomor 42 Tahun 2021 sebagai asas legalitas, noktah.

Kupasannya yang terpenting terkait asas (teori) Kemakmuran Rakyat versus PIK 2 adalah:
1. Apakah substantif daripada, demi kemakmuran rakyat sudah terpenuhi dan sesuai dengan norma dan logika ekonomi? Andai sudah terpenuhi maka fungsi negara dan fungsi hukum yang negara miliki yang bersifat memaksa harus dijalankan demi kepastian hukum (legalitas) dan manfaat (utilitas) hukum.
2. Namun ternyata riil ada jeritan dan perlawanan dari penduduk rakyat terhadap tanah milik mereka berdasarkan alas hak dasar yang mereka miliki. Kenapa dan ada apa? Apakah dalam praktik fungsi pejabat publik dalam hal penyelenggaraan negara tidak berkeadilan, dimana fungsi hukum yang tertinggi justru adalah KEADILAN BAGI RAKYAT, sesuai makna adagium hukum dan keadilan, “salus populi supreme lex esto”.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 3 of 8
Prev1234...8Next
Previous Post

Ketua Apindo Banten, Ucapkan Selamat Kepada Andra Soni-Dimyati

Next Post

Marwan Hamami: Semoga Pembangunan Jembatan LALAY, Selesai Desember 2024

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Marwan Hamami: Semoga Pembangunan Jembatan LALAY, Selesai Desember 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021