Lalu bagaimana dalam hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 ?
Bahwa PSN merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang sebelumnya pengaturannya ada pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.
Maka jawaban pertanyaan daripada hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 adalah PSN sah memiliki landasan regulasi PP Nomor 42 Tahun 2021 sebagai asas legalitas, noktah.
Kupasannya yang terpenting terkait asas (teori) Kemakmuran Rakyat versus PIK 2 adalah:
1. Apakah substantif daripada, demi kemakmuran rakyat sudah terpenuhi dan sesuai dengan norma dan logika ekonomi? Andai sudah terpenuhi maka fungsi negara dan fungsi hukum yang negara miliki yang bersifat memaksa harus dijalankan demi kepastian hukum (legalitas) dan manfaat (utilitas) hukum.
2. Namun ternyata riil ada jeritan dan perlawanan dari penduduk rakyat terhadap tanah milik mereka berdasarkan alas hak dasar yang mereka miliki. Kenapa dan ada apa? Apakah dalam praktik fungsi pejabat publik dalam hal penyelenggaraan negara tidak berkeadilan, dimana fungsi hukum yang tertinggi justru adalah KEADILAN BAGI RAKYAT, sesuai makna adagium hukum dan keadilan, “salus populi supreme lex esto”.













