Lalu siapakah pelaksana keadilan tersebut sejatinya? Jawabnya adalah negara, dalam makna hukum tata negara adalah kelompok kecil manusia WNI dari Bangsa Indonesia selaku yang punya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat publik eksekutif dan pejabat publik legislatif, atau dengan kata lain, aparatur pejabat umum (publik) negara yang berhubungan dengan penguasa dengan pengusaha property.
Maka fungsi selaku penyelenggara negara atau representatif negara dalam pemahaman BERKEWAJIBAN BEKERJA adalah mereka para ekskutif dan legislatif sesuai domain dan atau rujukan kompetensi wilayah. Maka kedua fungsi penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif), berkewajiban turut, turun aktif, segera turba implementasikan Tupoksi (mencakup tugas kontrol)













