Tentang:
1. Apakah PIK 2 sudah berkesesuaian dengan PP. dan regulasi yang ada?
2. Apakah ada sesuatu yang melanggar asas tertinggi dan prinsip tertinggi pada konstitusi atau PRAKTEK PELAKSANANNYA TIDAK atau BUKAN DEMI KEMAKMURAN RAKYAT dalam realitas terkait unsur pemakaian tanah dengan pola ganti rugi yang layak?
3. Jika sudah memenuhi kenapa timbul kegaduhan akibat penolakan, pertentangan dan adanya “perlawanan rakyat?
Maka, metode observasi TURBA para eksekutif dan legislatif mesti menemukan dan mendapatkan analisa dan kesimpulan analisis, tentang hal-hal kendala apa saja yang terjadi berikut solusi berikut pola untuk mengatasinya dan selesai secara nyaman dan berkeadilan.
Andai penyelenggara negara pemilik tupoksi bergeming, atau nyata turun kebawah namun tidak menghentikan jeritan rakyat oleh sebab belum memenuhi rasa keadilan sesuai prinsip sejatinya makna konstitusi dasar, “demi kemakmuran rakyat”, maka masyarakat publik bangsa ini dapat menilai bahwa penyelenggara tidak cakap bahkan tidak mampu, dan justru menimbulkan kecurigaan publik, karena hasil tupoksi mereka dianggap tidak kredibel dan tidak akuntabel. Sehingga tidak menyelesaikan inti permasalahan serta tidak mustahil akan melahirkan judgemental dari publik sehingga akan melahirkan berbagai rumor bahkan prediksi logis berdasarkan analisis para pakar politik ekonom yang serius konsiten berdiri dibelakang publik dengan berbagai temuan yang telanjang mata teraniaya.













