Oleh hal hal ini semua, maka bijak, andai sulit menemukan solusi penyelesaian akibat regulasi yang ada sudah terpenuhi oleh gejala-gejala main mata antara user /para konglomerat dan pebisnis (perantara) yang notabene dianataranya aparatur kelurahan atau Kepala (aparat) Desa dan para begundal, namun kenyataannya dalam praktik realitas, pola mendapatkan tanah, berbuah banyak penolakan secara umum baik oleh si pemilik maupun oleh saudara sebangsa lainnya yang turut prihatin dan peran serta masyarakat tehadap perilaku penguasa (apartur negara) yang dirasa tidak berkeadilan, maka langkah yang mesti diambil adalah pembatalan sementara dan peninjauan ulang terhadap izin pelaksanan projek PSN khususnya kepada konglomerat, bahkan jika memang banyak teman bukti pelanggaran atau rekayasa terhadap izin, sudah keharusan bagi DPR RI untuk menggunakan hak mereka untuk (rekomendasikan) pembatalan secara permanen Projek PIK 2.













