• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Turun Rame-Rame Pamungkas Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

Turun Rame-Rame Pamungkas Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

angel angel by angel angel
30 November 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Atau kah yang sebenarnya para pemangku jabatan terkait proyek PIK 2 *_memang sudah tertutup rupiah atau semua anggota DPR RI koor keselek biji salak dari biji emas ?_*

Apa langkah bijaksana sesuai koridor hukum atau upaya hukum apa yang masyarakat dapat lakukan imbas kerugian materil dan imateril yang mereka dapatkan, dengan berbagai bukti pelanggaran yang sulit diperbaiki atau tidak dapat atau gagal diluruskan serta gagal dimusyawarahkan melalui metode/ teori sila ke 4 Panca Sila Jom sistim hukum bersama pihak-pihak Penyelenggara Negara sehingga keseluruhannya implementasinya menerbitkan ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan yang _TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM DAN JAUH DARI RASA KEADILAN ? Maka tindakan hukum yang dapat diambil diantara lain upaya litigasi dan non litigasi_ berupa:
1. Mengajukan upaya proses litigasi melalui JR. Tentang pembatalan PP, revisi, penghapusan frase atau penambahan kalimat pada -frase pada PP a quo in casu kepada lembaga mahkamah agung,
2. Mengajukan gugatan PMH perbuatan melawan hukum Jo. 1365 BW. melalui Pengadilan Negeri,
3. Aksi Turun Rame-Rame tanpa batasan jumalh sebagai pelaksanaan HAM (vide UU. Nomor 39 Tahun 1999) dan demi untuk memperjuangkan hak hak atas harta benda dan menuntut keadilan dan dalam rangka kepatuhan turut berpartisipasi, ikut dan patuh tehadap perintah sistim hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat (vide UU. No. 9 Tahun 1998) serta kebebasan bangsa ini untuk turut serta dalam peran masyarakat (Jo. Vide terdapat pada semua sistim hukum dan perundang-undangan) terkait tuntutan keadilan terhadap hak -hak saudara sebangsa yang hak-haknya dilanggar oleh dan berdasarkan faktor kepentingan oligarki, atau kezaliman yang dilakukan oleh *_segelintir penguasa_* bersama *_kelompok kecil pengusaha besar_* (konspirasi politik).

BeritaTerkait

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Page 7 of 8
Prev1...678Next
Previous Post

Ketua Apindo Banten, Ucapkan Selamat Kepada Andra Soni-Dimyati

Next Post

Marwan Hamami: Semoga Pembangunan Jembatan LALAY, Selesai Desember 2024

Related Posts

Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Ragam

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

6 November 2026
Next Post

Marwan Hamami: Semoga Pembangunan Jembatan LALAY, Selesai Desember 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021