Atau kah yang sebenarnya para pemangku jabatan terkait proyek PIK 2 *_memang sudah tertutup rupiah atau semua anggota DPR RI koor keselek biji salak dari biji emas ?_*
Apa langkah bijaksana sesuai koridor hukum atau upaya hukum apa yang masyarakat dapat lakukan imbas kerugian materil dan imateril yang mereka dapatkan, dengan berbagai bukti pelanggaran yang sulit diperbaiki atau tidak dapat atau gagal diluruskan serta gagal dimusyawarahkan melalui metode/ teori sila ke 4 Panca Sila Jom sistim hukum bersama pihak-pihak Penyelenggara Negara sehingga keseluruhannya implementasinya menerbitkan ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan yang _TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM DAN JAUH DARI RASA KEADILAN ? Maka tindakan hukum yang dapat diambil diantara lain upaya litigasi dan non litigasi_ berupa:
1. Mengajukan upaya proses litigasi melalui JR. Tentang pembatalan PP, revisi, penghapusan frase atau penambahan kalimat pada -frase pada PP a quo in casu kepada lembaga mahkamah agung,
2. Mengajukan gugatan PMH perbuatan melawan hukum Jo. 1365 BW. melalui Pengadilan Negeri,
3. Aksi Turun Rame-Rame tanpa batasan jumalh sebagai pelaksanaan HAM (vide UU. Nomor 39 Tahun 1999) dan demi untuk memperjuangkan hak hak atas harta benda dan menuntut keadilan dan dalam rangka kepatuhan turut berpartisipasi, ikut dan patuh tehadap perintah sistim hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat (vide UU. No. 9 Tahun 1998) serta kebebasan bangsa ini untuk turut serta dalam peran masyarakat (Jo. Vide terdapat pada semua sistim hukum dan perundang-undangan) terkait tuntutan keadilan terhadap hak -hak saudara sebangsa yang hak-haknya dilanggar oleh dan berdasarkan faktor kepentingan oligarki, atau kezaliman yang dilakukan oleh *_segelintir penguasa_* bersama *_kelompok kecil pengusaha besar_* (konspirasi politik).













