Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP)
JAKARTA || Bedanews.com – TPUA/Tim Pembela Ulama dan Aktivis hari ini Senin (26 Mei 2025) melalui Rizal Fadilah dkk mendatangi dan mengantarkan surat permohonan kepada Karo Wassidik Mabes Polri perihal gelar perkara ulang, adalah sebuah langkah hukum, karena tugas dan fungsi Wassidik adalah melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan & penyelidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta termasuk menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyelidikan
Oleh sebab ditemukan keganjilan daripada keterangan resmi dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, yang isinya menyatakan bahwa Ijazah Jokowi asli.
Sementara yang seharusnya diproses menjadi saksi-saksi dan dua orang ahli pendukung yang dijadikan alat bukti yang dilampirkan dalam Pengaduan oleh TPUA belum disentuh sama sekali, untuk diminta keterangannya dalam BAP dan Barang Bukti (Barbuk) Objek
Pengaduan TPUA khususnya Ijazah S-1 dari Fakultas Kehutanan tahun 1985 yang asli namun dituduh palsu (Barbuk Ijazah S-1 Jokowi) termasuk Skripsi tidak berkejelasan secara hukum, apakah fisiknya sudah pernah dalam penguasaan Bareskrim? Apakah sekedar diperlihatkan, dan apakah Barbuk dan alat-alat bukti lainnya sudah dilaksanakan uji labfor atau belum?