Damai Hari Lubis: (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Persyaratan utama dari sang aktivis adalah temuan publik yang relevan dan mesti bersumber tidak berdasarkan kebohongan publik dan atau fitnah, melainkan semata fakta data empirik, terlebih sesuai tugas dan fungsi hukum dan atau berbasis profesi dan atau oleh karena dan atau oleh sebab hukum dan atau berdalilkan sumpah jabatan atau sumpah profesi serta pertanggungjawaban moralitas dan hukum untuk melaksanakan tujuan dan fungsi tugas profesi serta sinerjitas terhadap objek ‘temuan penyimpangan hukum’ dari hasil yang memiliki korelasi pada temuan, yang kesemuanya sebagai wujud implementasi praktik pelaksanaan perintah undang-undang (UU) yakni tidak terlepas dalam ruang lingkup kewajiban hukum individu sebagai WNI yang berpartisipasi nyata “terhadap fungsi Peran Serta Masyarakat” atau sebagai aplikasi diri mengacu perintah sistim hukum yang berlaku.