Terhadap kesemua (track record) yang eksis pada diri Jokowi, berakibat mayoritas publik cenderung meyakini keterangan ilmiah dari dua sosok pakar IT (Dr Roy Suryo pakar telematika dan IT), lalu bertambah keyakinan publik pasca pernyataan publis dari sosok pakar forensik digital (Dr Rismon H Sianipar) dan booming bahwa Ijazah Jokowi 100 miliar persen adalah Palsu, bahkan dirinya (Rismon) mempersilahkan pihak UGM/Jokowi melaporkannya terkait pernyataan dirinya yang semata faktual ilmiah karena didasari keilmuan sesuai analisis data-data yang Ia miliki.
Sehingga asumsi publik sebagian besar tidak percaya sanggahan dari Jokowi, yang notoire feiten (sepengatahuan umum), sosok Jokowi dikenali berkarakter hobi berbohong (prediksi berdusta 100 kali lebih), terlebih bantahan Jokowi sekedar melalui sepenggal kalimat, “fitnah murahan dilakukan oleh publik karena mengatakan ijazahnya palsu”, eksepsi yang tidak diikuti dengan memperlihatkan S1 asli Ijazahnya, selanjutnya amat menggelikan, Jokowi malah menuntut publik membuktikan Ijazahnya adalah palsu, argumentasi penolakan yang tidak ilmiah (tidak aple to aple), semestinya sangkalan harus melalui rangkaian bukti yang juga ilmiah, setidaknya mempersilahkan UGM bertanggung jawab terhadap keaslian ijazah yang UGM keluarkan? Dan juga demi membantah tuduhan amoral, maka wajar Jokowi dari sisi moralitas sebagai seorang mantan presiden untuk melindungi nama baik pribadi dan keluarganya justru melaporkan fitnah (laster), terlebih Dr. Rismon menantang agar dirinya dilaporkan ke pihak Polri terhadap temuan ilmiahnya. Hal laporan ini sangat urgen dan vital sebagai sebuah pembuktian andai benar Jokowi alumnus UGM?













