Lalu, sebagai Presiden RI apakah PS. tidak punya niatan hendak melakukan langkah antisipasi (persuasif) dari agenda TPUA perihal akan hadirnya kelompok masyarakat (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dari Jakarta dan Bandung, yang ingin sambang UGM pada, Selasa 15 April dan sekaligus visit ke Solo, Rabu 16 April 2025 untuk menyambangi Jokowi ke domisilinya, terkait hal ingin mengetahui dan melihat langsung keberadaan dokumentasi yang berisikan riwayat akademik Jokowi atau keabsahan asal usul dikeluarkannya Ijazah S1 Jokowi dari fakultas Kehutanan UGM yang ditengarai sebagai Ijazah palsu, walau tentunya publik yang akan hadir tidak (semua) harus sama-sama menyaksikan, tentu cukup didelegasikan (representatif) kepada perwakilan anggota TPUA.
Andai antisipasi dari aparatur secara cursif terhadap kelompok masyarakat yang sambangi (berkunjung) ke UGM Perguruan Tinggi Milik Negara yang nota bene substantif milik rakyat, tentunya tidak tertutup bakal berdampak negatif (high risk), bisa saja terjadi hal yang tak diinginkan, terlebih andai ada kelompok yang memanfaatkan kondisi lalu provokatif (pihak yang tak bertanggungjawab) atau ada pihak-pihak yang menghalangi TPUA yang patut diidentifikasi sebagai wujud (implementasikan) hak publik dari masyarakat yang menyertainya, namun ada pihak yang menyambut menggunakan dalil, “pokoknya,” prinsip aprioritas Jokowi harus diselamatkan sekalipun dari upaya yang memiliki ketentuan dasar hukum, terlebih nyata-nyata TPUA sudah melaporkan terkait dugaan Ijazah palsu a quo ke Mabes Polri, namun penyidik dari Mabes Polri nampak enggan, karena tak ada gejala gejala hukum yang mengindikasikan bakal ada proses hukum, walau proses hukum justru sebagai bagian dari tugas dan fungsi tugas Penyidik Polri.













