
“Kemudian juga guna pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat Kabupaten Kapuas yang aman, indah dan ramah serta akselerasi pelayanan publik yang lebih baik, dengan mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas periode 2025-2029 menuju Kabupaten Kapuas Bersinar (Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman dan Religius).
Penunjukan ASN dalam menduduki jabatan ini, benar-benar ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dicapai. Untuk itu, tanggungjawab yang diberikan ini, jangan sampai disia-siakan dan disalahgunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat,” tegas Bupati Kapuas, Wiyatno.
Menyadari bahwa tugas pemerintah kedepan semakin berat, Wiyatno mengharapkan kepada sejumlah ASN yang dilantik agar dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan dengan sebaik-baiknya.













