Bandung, BEDAnews – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung kembali melakukan kunjungan kerja, pembinaan, dan pengawasan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Jumat 26 Maret 2026.
Kunjungan kerja tersebut selain bertujuan mempererat silaturahmi, memantau kinerja, serta meningkatkan pelayanan publik.
KPT juga memastikan operasional Pengadilan Negeri Kuningan berjalan sesuai standar, terutama dalam hal penanganan perkara dan juga memastikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan berjalan cepat, mudah, dan transparan.
Turut hadir mendampingi dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono,SH.M.Hum, Waka PT Bandung Prof.Dr. Syahlan, S.H.,M.H, serta Panmud Perdata PT Bandung Susilo Nandang Bagio.S.H,.M.H.
Waka PT Prof. Dr. Syahlan memberikan pembinaan dengan materi KUHAP Baruย Isu Krusial dan Beberapa Poin Penting Dalam Kuhap UU no 20 tahun 2025.
Menurut Waka PT dalam paparannya berbicara soal Kuhap merupakan aturan untuk menegakkan hukum pidana materi/rules of the game.
“Pentingnya aturan main dalam hukum adalah agar tidak terjadi main hakim sendiri, tidak ada kesewenang wenangan dari aparat penegak hukum dan juga penghormatan terhadap HAM tetapi juga perlu dicermati disamping HAM ada juga kewajiban Asasi,”tuturnya.
Poin Penting Dalam KUHAP UU NO. 20 tahun 2025
1.Perlindungan HAM dan Asas Proses Hukum yang semestinya KUHAP bergeser dari model kontrol kejahatan ke model proses hukum yang lebih menekankan jaminan perlindungan HAM dari tindakan sewenang wenang aparat penegak hukum, Hal ini diwujudkan melalui:
– Hak Didampingi Advokat Adanya penegasan hak tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas) untuk didampingi advokat pada setiap tingkatan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
– Batasan Waktu Penahanan Pengaturan yang lebih jelas dan ketat mengenai batasan waktu penangkapan dan penahanan untuk mencegah penahanan yang berlarut larut.
– Pencegahan Penyiksaan Adanya isu isu terkait upaya pencegahan penyiksaan dan kekerasan dalam pemeriksaan selama proses penyidikan.
2. Pengaturan Upaya Paksa Beberapa upaya paksa baru ditambahkan, sementara yang sudah ada diatur lebih rinci:
– Penyitaan dan Izin Pengadilan: Penegasan mengenai perlunya izin ketua pengadilan dalam penyitaan.
– Penyadapan: Pengaturan penyadapan yang akan diatur lebih fanjut dalam undang-undang tersendiri untuk menghindari tumpang tindih dan menjamin kepastian hukurn, termasuk pengecualian untuk lembaga seperti KPK.
– Upaya Paksa Lainnya: Penambahan upaya paksa seperti penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan pemblokiran.
3. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) KUHAP mengedepankan paradigma hukum pidana modem yang mencakup keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Mekanisme keadilan restoratif ini dimungkinkan di semua tingkatan proses peradilan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan).
4. Sinkronisasi dengan KUHP Baru KUHAP harus sejalan dan mengimplementasikan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada Januari 2026. KUHAP yang baru menyesuaikan hukum acara pidana dengan nilai nilai dan asas-asas baru dalam KUHP, seperti pedoman pemidanaan.
5. Penguatan Peran Advokat Peran advokat menjadi fokus penting dalam RKUHAP, di mana mereka bertugas mendudukkan suatu perkara secara profesional dan proporsional. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sepanjang menjalankan profesinya sesuai itikad baik dan kode etik.
6. Isu Kewenangan Lembaga Penegak Hukum Beberapa isu sensitif muncul terkait kewenangan spesifik lembaga, seperti:
– KPK menyoroti beberapa pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan tentang penyidik KPK dan pengaturan lex specialis tindak pidana korupsi.
“Perlunya sinergisitas sesama penegak hukum dan membangun kesadaran kolektif untuk memaknai dan melaksanakan instrumen Kuhap baru dengan melaksanakan fungsi tugas dengan menjaga kemandirian dan imparsialitas dalam melaksanakan fungsi tugas, menjaga integritas dan marwah badan peradilan utk menjadi peradilan yg agung,” pungkasnya.













