“Dakwaan yang disusun jaksa sangat tidak cermat. Fakta-fakta penting terkait peristiwa di tahun 2019 dan 2020 tidak dijelaskan secara utuh. Ini jelas tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujarnya.
Sementara itu Dr. Yopi Gunawan menyampaikan ada beberapa point dalam eksepsinya, yang pertama Jaksa Penuntut Umum tidak menjabarkan peristiwa hukum tersebut secara mendetail.
Menurut Yopi Gunawan yang dijabarkan adalah peristiwa hukum tahun 2017 – 2018 kemudian meloncat ke tahun 2021. Peristiwa hukum tahun 2019 dan 2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan, padahal di tahun 2019 dan 2020 itu ada peristiwa hukum yang sangat berarti bagi cermatnya dakwaan JPU.
Terus yang kedua Jaksa tidak cermat dalam membuat data kerugian dimana menurut jaksa bahwa kerugian tersebut mencapai Rp100 miliar, akan tetapi pada sisi lain disebutkan bahwa total uang yang ditransfer pelapor kepada terdakwa dari April 2017 hingga Januari 2018 mencapai Rp100.138.885.100.











