• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Tim Kuasa Hukum MT Menilai Surat Dakwaan Jaksa Prematur dan Tidak Cermat

Didalam KUHAP Pasal 81 Dan Juga Peraturan Mahkamah Agung no 1 Tahun 1956 Juncto SEMA No 4 tahun 1980 Seharusnya Masalah Pidana Ini Ditunda Sampai Perkara Perdatanya Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Boed by Boed
10 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Dakwaan yang disusun jaksa sangat tidak cermat. Fakta-fakta penting terkait peristiwa di tahun 2019 dan 2020 tidak dijelaskan secara utuh. Ini jelas tidak memenuhi syarat kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Sementara itu Dr. Yopi Gunawan menyampaikan ada beberapa point dalam eksepsinya, yang pertama Jaksa Penuntut Umum tidak menjabarkan peristiwa hukum tersebut secara mendetail.

Menurut Yopi Gunawan yang dijabarkan adalah peristiwa hukum tahun 2017 – 2018 kemudian meloncat ke tahun 2021. Peristiwa hukum tahun 2019 dan 2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan, padahal di tahun 2019 dan 2020 itu ada peristiwa hukum yang sangat berarti bagi cermatnya dakwaan JPU.

Terus yang kedua Jaksa tidak cermat dalam membuat data kerugian dimana menurut jaksa bahwa kerugian tersebut mencapai Rp100 miliar, akan tetapi pada sisi lain disebutkan bahwa total uang yang ditransfer pelapor kepada terdakwa dari April 2017 hingga Januari 2018 mencapai Rp100.138.885.100.

BeritaTerkait

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Panglima TNI Berikan Pengarahan pada Apel Danrem Dandim Terpusat Tahun 2024

Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

Related Posts

Hukum

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Next Post

Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021