• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Tiga Perkara Pencurian Disetujui untuk Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

kris by kris
25 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum, Kamis (24/04/25).

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto anak dari (Alm) Yohanes Tande dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka diketahui berangkat menuju rumah temannya yang terletak di belakang Toko X-Toys, Kota Bontang. Setelah itu, Tersangka melanjutkan aktivitas dengan berjalan-jalan di sekitar kota. Sekitar pukul 14.04 WITA, saat melintas di Jalan Mulawarman Saleba, Gang Angklung 1 RT 06, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Tersangka melihat sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.rumah tersebut belum dilengkapi pintu dan tampak tidak ada orang di sekitarnya.

BeritaTerkait

Gerindra Minta Kajari Binjai, Lebih Teliti Soal DIF 2023

20 Februari 2026

Mantan Pangeran Andrew, Adik Raja Charles III, Ditangkap Kepolisian Inggris

19 Februari 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

JPU KPK Akan Hadirkan Kontraktor Pemberi Gratifikasi pada Sidang Berikutnya

Next Post

Perkuat Sinergitas, Staf Intel Kodim 0716/Demak Terima Kunjungan Seksi Propam Polres Demak

Related Posts

Hukum

Gerindra Minta Kajari Binjai, Lebih Teliti Soal DIF 2023

20 Februari 2026
Headline

Mantan Pangeran Andrew, Adik Raja Charles III, Ditangkap Kepolisian Inggris

19 Februari 2026
Ekonomi

Pajak Air Permukaan Salah Satu Instrumen Strategis Meningkatkan PAD

19 Februari 2026
Hukum

Bocah Perempuan di Demak Meninggal Gantung Diri, Polisi Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi

14 Februari 2026
Hukum

Reski Aritonang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mandailing Natal

13 Februari 2026
Hukum

Kajari Jakarta Pusat Dorong Canangkan Zona Integritas

13 Februari 2026
Next Post

Perkuat Sinergitas, Staf Intel Kodim 0716/Demak Terima Kunjungan Seksi Propam Polres Demak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021