• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gerindra Minta Kajari Binjai, Lebih Teliti Soal DIF 2023

Gerindra Minta Kajari Binjai, Lebih Teliti Soal DIF 2023

kris by kris
20 Februari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI || Bedanews.com – Gerindra minta Kajari Binjai lebih teliti soal dugaan korupsi dan pergeseran anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) 2023. Penetapan status tersangka mantan Kadis Pertanian, Relasen Ginting (RG) dinilai aneh.

 

“Kasus ini agak sedikit aneh, sebab saya baca di media materi pemeriksaan RG itu soal DIF, namun beliau jadi tersangka setelah Kejari Binjai umumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada 30 Desember kemarin,” kata Ronggur melalui keterangannya, Jum’at (20/2).

 

BeritaTerkait

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

Menurutnya, penetapan tersangka RG ini terkesan jadi terpaksa pasca ada gerakan dari BADKO HMI Sumut yang mendorong agar Komjak RI dan Jamwas diminta turun ke Binjai terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF ini.

 

Katanya, penggunaan DIF itu sudah jelas tujuannya. Merujuk PMK 125 tahun 2023 penggunaan DIF itu untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan angka penurunan kemiskinan. Memang boleh saja DIF itu dipakai untuk bayar hutang, tapi coba ditelaah lagi apa korelasinya sudah sesuai dengan PMK 125.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kadisdik Kapuas Pimpin Tadarus, Bangun Spirit Qurani dan Integritas ASN

Next Post

Berbagi Berkah di Bulan Suci, Kodim Tulungagung Tebar Takjil untuk Pengguna Jalan

Related Posts

Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Next Post

Berbagi Berkah di Bulan Suci, Kodim Tulungagung Tebar Takjil untuk Pengguna Jalan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021