Akta Jual Beli yang dibuat Notaris/PPAT N.Nurhayati, SH, MKn ditandatangan Sugiono di rumahnya di Ciracas, Jaktim. Tanpa dihadiri notaris.
Beberapa hari kemudian N. Nurhayati menyerahkan salinan akta yang telah disahkan olehnya, berikut selembar foto Sugiono saat penandatanganan AJB tersebut sendirian.
Korban mempertanyakan karena di dalam foto tersebut tidak tampak N. Nurhyati sebagai Notaris/PPAT, dan juga harga yang dicantumkan di dalam AJB sejumlah Rp. 800.685.000,- padahal nilai transaksi Rp. 863.750.000
“Saya mencoba mempertanyakan kepada Notaris/PPAT N.’Nurhayati melalui sms, email, somasi namun PPAT tersebut tidak menanggapinya” ujar Guntoro kepada wartawan, Rabu (13/05/2020)
Akhirnya pada tanggal 09 Oktober 2017 Korban melaporkannya ke Polres Bogor dengan nomor LP/B/1121/X/2017/JBR/RES BGR.