“SPJ fiktif setelah dicairkan uangnya diterima Kadapi,” ucap Adya Fariani.
Ditanya kenapa Ia mau melakukan hal tersebut, saksi Adya mengungkapkan bahwa, telah berkali-kali menolak namun karena adanya tekanan dan dirinya adalah bawahan maka terpaksa melakukanya.
Ia pun telah menyampaikan pengunduran diri sebagai bendahara pembantu baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Puskesmas Angsau, Rinawati yang juga selaku KPA namun permintaan nya tidak dikabulkan.
Karena keterangan ini, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Rinawati pada sidang berikutnya.
Ditegaskan oleh Majelis Hakim bahwa, akan menggali siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Mixi dan Syafrianto, selaku Penasihat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi saat skorsing sidang, mengutarakan bahwa, perkara ini terlalu dipaksakan.













