BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang Perkara dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 oleh terdakwa Eko Wahyudianto terus berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menghadirkan 6 (Enam) orang saksi selaku pengelola program pada Puskesmas Angsau dan seorang lagi yakni Hj. Adya Fariani yang saat itu selaku pembantu bendahara pengeluaran di UPT Puskesmas Angsau, Rabu (9/4/25).
7 (Tujuh) orang saksi dihadirkan secara bersamaan karena dianggap saling berkaitan.
Suasana sidang terasa haru dan tegang, manakala saksi Hj. Adya Fariani (Terpidana dalam Putusan Nomor:25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm), menyampaikan kesaksian nya.