Subsidair diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP.
Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 267.056.800,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020. (MN).













