Menurutnya, untuk menetapkan kliennya yakni Eko Wahyudianto sebagai terdakwa harusnya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti bukti harus lengkap.
“Sesuai fakta persidangan yang diungkapkan oleh saksi Adya Fariani, menurut kami, Eko Wahyudianto ini merupakan korban yang tidak tahu menahu mengenai SPJ fiktif yang dibikin oleh Kadapi maupun Adya Fariani,” ucapnya.
“Kami Selaku kuasa hukum akan semaksimal mungkin untuk membuka tabir, untuk kebenaran dan keadilan agar terdakwa Eko Wahyudianto agar mendapatkan vonis bebas murni,” pungkas Mixi.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Eko Wahyudianto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP.











