Disampaikannya bahwa, Ia selaku pembantu bendahara pengeluaran setelah menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang benar/tidak fiktif dari para pengelola program kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku Verifikator untuk di verifikasi.
Terkait tuduhan terhadap terdakwa, Eko Wahyudianto yang telah melakukan perbuatan yakni meloloskan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) UPT. Puskesmas Angsau yang tidak lengkap dan/atau kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Saksi HJ. Adya Fariani menerangkan, SPJ yang saya serahkan kepada verifikator adalah yang tidak fiktif, tegasnya .
Selanjutnya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro, Saksi Hj. Adya Fariani menjelaskan bahwa, SPJ fiktif dibuat oleh Bendahara Dinkes Tanah Laut, Kadapi.
Diakuinya, setelah menerima SPJ fiktif dimaksud atas perintah Kadapi juga agar Ia meng inputnya.












