Maka oleh karenanya, agar semua pihak utamanya Penyidik hendaknya menggunakan nalurinya dan kesadaran terhadap fungsi tugasnya sebagai penegak hukum atau salah satu unsur penegak hukum (law behavior) agar dapat memanfaat (rules) hukum pidana formil (KUHAP) sebagai pedoman bukan untuk dilanggar. Oleh karenanya bijaksana dan adil, untuk pihak Penyidk Baresrkim menganulir atau membatalkan surat keterangan SP 2HP- Sp2lidik yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes polri yang menyatakan ijazah Jokowi otentik, dengan menerbitkan kembali sprint ulang klarifikasi dan atau investigasi keoad smeua Para Saksi Pengadu TPUA 9 Demberer 2024 termasuk memeriksa hasil analisa bukti Para Pengadu dan pemanggilan dan pemeriksaan kepada alat bukti keterangan dari kedua saksi yang berkebetulan ahli dan butuh persaksian keahlian, selain dan oleh sebab Teradu Prinsipal dan beberapa kelompok masyarakat mengadukan temuan ijazah palsu Jokowi yang mereka temukan berdasarkan analisa ilmiah (scientifik), sehingga harus diberikan kesempatan upaya hukum kepada mereka agar dapat membuktikan kebenaran analisis mereka dan atau tidak kebenaran anaslisa meraka. Karena pada prinsipnya seorang yang berkata benar tidak boleh dihukum (DIPENJARA) didalam negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan (otoritarian).













