• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tidak Ada Pasal Orang Benar Dihukum, Penipu Dipuja dan Diberi Reward

Tidak Ada Pasal Orang Benar Dihukum, Penipu Dipuja dan Diberi Reward

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maka oleh karenanya, agar semua pihak utamanya Penyidik hendaknya menggunakan nalurinya dan kesadaran terhadap fungsi tugasnya sebagai penegak hukum atau salah satu unsur penegak hukum (law behavior) agar dapat memanfaat (rules) hukum pidana formil (KUHAP) sebagai pedoman bukan untuk dilanggar. Oleh karenanya bijaksana dan adil, untuk pihak Penyidk Baresrkim menganulir atau membatalkan surat keterangan SP 2HP- Sp2lidik yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes polri yang menyatakan ijazah Jokowi otentik, dengan menerbitkan kembali sprint ulang klarifikasi dan atau investigasi keoad smeua Para Saksi Pengadu TPUA 9 Demberer 2024 termasuk memeriksa hasil analisa bukti Para Pengadu dan pemanggilan dan pemeriksaan kepada alat bukti keterangan dari kedua saksi yang berkebetulan ahli dan butuh persaksian keahlian, selain dan oleh sebab Teradu Prinsipal dan beberapa kelompok masyarakat mengadukan temuan ijazah palsu Jokowi yang mereka temukan berdasarkan analisa ilmiah (scientifik), sehingga harus diberikan kesempatan upaya hukum kepada mereka agar dapat membuktikan kebenaran analisis mereka dan atau tidak kebenaran anaslisa meraka. Karena pada prinsipnya seorang yang berkata benar tidak boleh dihukum (DIPENJARA) didalam negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan (otoritarian).

BeritaTerkait

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Page 4 of 7
Prev1...345...7Next
Previous Post

Satgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Guru Honorer Inspiratif di Kombut

Next Post

BAZNAS Dan Kemenag Kab. Sukabumi Rayakan Lebaran Anak Yatim, Penyandang Disabilitas 1447 H Serta Bagikan Bantuan

Related Posts

Edukasi

UIN Bandung Peringkat 801+ Asia versi THE WUR 2026, Posisi Terbaik PTKIN se-Indonesia

25 April 2026
Edukasi

Rektor UIN Bandung Masuk 9 Besar Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia versi AD Scientific Index

25 April 2026
Ragam

Menteri Nusron: Perayaan Paskah, Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

25 April 2026
Ragam

Mengenal lebih dekat Jenderal Pemersatu dari Sulawesi Utara, Inilah Sosok Letjen TNI (Purn) E.E. Mangindaan

25 April 2026
Ragam

PERANG IRAN BUKAN SEKEDAR NUKLIR, Tiga Lapis Tujuan Tersembunyi Israel

25 April 2026
Ragam

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026
Next Post

BAZNAS Dan Kemenag Kab. Sukabumi Rayakan Lebaran Anak Yatim, Penyandang Disabilitas 1447 H Serta Bagikan Bantuan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021