• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tidak Ada Pasal Orang Benar Dihukum, Penipu Dipuja dan Diberi Reward

Tidak Ada Pasal Orang Benar Dihukum, Penipu Dipuja dan Diberi Reward

kris by kris
5 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Pengamat Hukum Politik dan KUHP)

JAKARTA || Bedanews.com – Pokoknya sesuai ketentuan KUHAP Jo. Perkappolri pihak penyidik polri harus mengundang para pihak:
1. Jokowi sebagai Teradu prinsipal,
2. Pengadu prinsipal,
3. Ahli independen,
4. Dr. Suryo (kausuistis) harus diundang,
5. Dr. Rismon (kasuistis) harus diundang.

*_Oleh karenanya atas adanya bukti undangan kepada pihak pihak atau pemanggilan oleh pihak Penyidik, maka penyidik terlepas dari tuntutan hukum (equalitas) atau kasuistis sebaliknya memiliki hak memaksa terundang untuk hadir._*

Adapun kehadiran Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon adalah *_KASUISTIS_* pasalnya dalam kapasitasnya yang diminta oleh para Pengadu atau Pelapor Dumas bukan sebagai ahli, namun sebagai saksi karena keterangan yang mereka sampaikan secara publis, lalu dijadikan saksi oleh Pengadu (kategori), bukti yang disampiakan publis, bahwa ijazah dan skripsi milik Teradu tersebut adalah palsu 100 prosen.

BeritaTerkait

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Satgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Guru Honorer Inspiratif di Kombut

Next Post

BAZNAS Dan Kemenag Kab. Sukabumi Rayakan Lebaran Anak Yatim, Penyandang Disabilitas 1447 H Serta Bagikan Bantuan

Related Posts

Ragam

Perkara Penggelapan Jabatan dari Kejari Jayapura, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

16 Juli 2025
Ragam

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Ragam

“P”, Pelaku Korupsi Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Juli 2025
Ragam

FABEM Menggelar Piala Fabem Jatim Cup Futsal Pelajar Tingkat SMA/SMK Pembinaan Generasi Muda Sehat

16 Juli 2025
Next Post

BAZNAS Dan Kemenag Kab. Sukabumi Rayakan Lebaran Anak Yatim, Penyandang Disabilitas 1447 H Serta Bagikan Bantuan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021