Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Pengamat Hukum Politik dan KUHP)
JAKARTA || Bedanews.com – Pokoknya sesuai ketentuan KUHAP Jo. Perkappolri pihak penyidik polri harus mengundang para pihak:
1. Jokowi sebagai Teradu prinsipal,
2. Pengadu prinsipal,
3. Ahli independen,
4. Dr. Suryo (kausuistis) harus diundang,
5. Dr. Rismon (kasuistis) harus diundang.
*_Oleh karenanya atas adanya bukti undangan kepada pihak pihak atau pemanggilan oleh pihak Penyidik, maka penyidik terlepas dari tuntutan hukum (equalitas) atau kasuistis sebaliknya memiliki hak memaksa terundang untuk hadir._*
Adapun kehadiran Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon adalah *_KASUISTIS_* pasalnya dalam kapasitasnya yang diminta oleh para Pengadu atau Pelapor Dumas bukan sebagai ahli, namun sebagai saksi karena keterangan yang mereka sampaikan secara publis, lalu dijadikan saksi oleh Pengadu (kategori), bukti yang disampiakan publis, bahwa ijazah dan skripsi milik Teradu tersebut adalah palsu 100 prosen.