Dalam KUHAP memang tidak ditentukan bahwa ahli sebagai saksi adalah seseorang yang diharuskan menghadiri gelar perkara. Namun ini kasusistis, dikarenakan kedua saksli sebagai ahli sudah menyampaikan keterangan kealiannya diluar proses perkara yang diadakan oleh penyidik dan keterangannya terkait objek perkara delik yang diadukan oleh pihak Pengadu dan bahwasanya pihak pengadu menjadikan kedua pakar sebagai saksi, namun faktanya kedua ahli yang menjadi saksi tidak dimintakan keterangan kesaksian mereka pada saat proses perkara oleh karenanya menurut hukum Kedua pakar IT tersebut menjadi hak Para Pengadu untuk dihadirkan dalam helar perkara dan kedua pakar menjadi kewenangan untuk diterima kehadirannya oleh pihak penyidik dalam objek a quo in casu.













