Adapun alasan hukum selebihnya namun tidak dapat terbantahkan sebagai dasar dan fungsi proses hukum pidana, yaitu proses hukum pidana sejak awal penyelidikan dan sejak awal penyidikan sampai dengan dakwaan dan tuntutan serta isi vonis adalhlah mencari kebenaran yang sebenarnya kebenaran dengan tujuan manfaat hukum dan kepastian hukum serta demi keadilan, agar pihak penyidik dan atau JPU tidak keliru mentersangkan menangkap dan menahan seseorang dan hakim tidak menghukum penjara sesorang namun ternyata bukan sebagai pelaku kejahatan, atau melepaskan sesorang yang ternyata justru sebagai pelaku pelaku kejahatan.
Sehingga kebenaran sebuah adagium, yang merupakan prinsip, jika para aparat diawal proses perkara sudah tidak berlaku adil atau tidak berlaku obejektif atau melakukan penyimpangan hukum sesuai ketentuan hukum, maka keadilan hakekat yang dicari dalam proses pidana tidak bakal ditemukan.













