• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terkait SP3 GLMPK Resmi Gugat Praperadilan Kejari Kota Bandung

Terkait SP3 GLMPK Resmi Gugat Praperadilan Kejari Kota Bandung

Boed by Boed
18 Juni 2026
in Headline
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Gerakan Literasi Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap perkara dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Awangga.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut telah teregister per 9 Juni 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

​Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyoroti adanya inkonsistensi Kejari Kota Bandung dalam menangani bukti-bukti perkara tersebut. Asep mempertanyakan langkah penyidik yang sempat menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah termasuk hasil forensik, namun belakangan justru menghentikan penyidikan dengan dalih asas kehati-hatia”.

​”Jika alasannya karena asas kehati-hatian, berarti penetapan tersangka sebelumnya patut diduga dilakukan secara serampangan. Padahal menurut KUHAP, penetapan tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (17/06/2026).

​Asep menegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-10/2012, masyarakat melalui lembaga yang memiliki kualifikasi pencegahan korupsi memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, mengingat masyarakat diposisikan sebagai korban tidak langsung.

​Lebih jauh, GLMPK akan menguji aspek administratif penghentian penyidikan tersebut. Pihaknya akan menelusuri kelengkapan dokumen pendukung, seperti Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Berita Acara Pendapat Jaksa, hingga notulen hasil ekspos perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.

​”Kami tidak hanya menuntut pembuktian materiil, tetapi kami menguji apakah Kejari Kota Bandung telah menjalankan tugasnya sesuai norma hukum administrasi. Jika ternyata proses penetapan tersangka sebelumnya memang tidak didasari dua alat bukti yang kuat, kami akan melaporkan penyidiknya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS),” tegas Asep.

​Selain itu, pihak GLMPK turut menyoroti perbedaan penafsiran terkait unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam konstruksi hukum kasus ini. Menurut Asep, dugaan keterlibatan tersangka dalam mengarahkan proyek kepada perusahaan afiliasi sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan, tanpa harus terpaku pada pembuktian aliran dana gratifikasi secara personal.

BeritaTerkait

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Previous Post

Menyatukan Langkah untuk Kejahteraan Masyarakat, Lanud Sjamsudin Noor dan BI Kalsel Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah

Next Post

Tahun Baru Islam 1448 H, Perkuat Semangat Gotong Royong

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Edukasi

Disnaker Kab. Bandung Tetapkan Henky Herwindo sebagai Ketua Forum HRD Baru

3 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Next Post

Tahun Baru Islam 1448 H, Perkuat Semangat Gotong Royong

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021