“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” tegasnya.
Gunakan Jalur Resmi, Hindari Menggiring Opini di Media Sosial
Terkait adanya keluhan atau temuan pelanggaran dalam proses persidangan, Prof. Yanto meminta para advokat untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), bukan melalui media sosial.
Ia menyayangkan tindakan oknum advokat yang kerap membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum.
“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.













