Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional
Sementara itu, Hakim Agung Dr. Heru Pramono mengingatkan kembali mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat. Saat ini, MA juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Heru menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih kesejahteraan hakim saat ini telah ditingkatkan oleh negara.
“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tutur Heru.













