Sementara Delegasi DPN PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum terpilih, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Pentingnya Kode Etik dan Ketertiban Sidang
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia mengingatkan para advokat yang terlibat dalam proses peradilan untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Prof. Yanto.
Prof. Yanto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung yang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia meminta organisasi advokat untuk melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang tidak disiplin atau melanggar etik profesi.













