• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Boed by Boed
19 Mei 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang dugaan suap pada proyek dilingkungan Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan. Kasus suap tersebut dibungkus dengan pola ijon, yakni pemberian uang di awal kepada pejabat sebelum proyek dilakukan pelelangan secara resmi.

Sidang yang beragendakan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Novian Saputra yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada  Senin, 18/5/2026.

Majelis hakim menjatuhkan putusan selama 3 tahun dan 3 bulan kepada Sarjan. Putusan tersebut lebih tinggi 1 tahun dibanding tuntutan JPU dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Sarjan juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

BeritaTerkait

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.

Menurut Majelis Hakim, Sarjan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang untuk kepentingan pengamanan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Atas putusan tersebut, baik Sarjan ataupun JPU sama sama  menyatakan pikir pikir

Previous Post

Syarat 6000 Penduduk Terpenuhi Segera Proses Pemekaran Desa.

Next Post

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

Related Posts

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Rp6,9 Miliar ke Kejati Jabar

14 Juni 2026
Hukum

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi, Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

13 Juni 2026
Hukum

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Berhasil Dibekuk

12 Juni 2026
Hukum

POLRES PEKALONGAN BERHASIL UNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

11 Juni 2026
Hukum

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

10 Juni 2026
Hukum

Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

10 Juni 2026
Next Post

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021