Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang dugaan suap pada proyek dilingkungan Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan. Kasus suap tersebut dibungkus dengan pola ijon, yakni pemberian uang di awal kepada pejabat sebelum proyek dilakukan pelelangan secara resmi.
Sidang yang beragendakan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Novian Saputra yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 18/5/2026.
Majelis hakim menjatuhkan putusan selama 3 tahun dan 3 bulan kepada Sarjan. Putusan tersebut lebih tinggi 1 tahun dibanding tuntutan JPU dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Sarjan juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Menurut Majelis Hakim, Sarjan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang untuk kepentingan pengamanan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Atas putusan tersebut, baik Sarjan ataupun JPU sama sama menyatakan pikir pikir













