Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban EL mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada Edison Siregar pada Senin 8 Desember 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edison Siregar melakukan serangkaian penipuan kepada SMA/SMK dengan cara mengiming ngiming seolah olah akan ada bantuan dana hibah dari Asian Depelopment Bank (ADB).
Sebelumnya tersangka pernah di vonis di Pengadilan Negeri Ciamis selama 2 tahun dengan kasus yang sama, saat itu EL mengalami kerugian sekitar Rp.500 juta
EL kembali melaporkan Edison Siregar dengan kerugian Rp 1,1 miliar dan PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan.
Pensiunan ASN dari Dinas PUPR ini bergabung dengan Solihin untuk sosialisasi ke SMA/SMK Se Jawa Barat, hanya bermodalkan name tag yang berlogokan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersangka berhasil mengecoh SMA/SMK dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan dari Asian Depelopment Bank (ADB).
Dalam melancarkan aksinya terdakwa atas petunjuk Solihin mendatangi SMA/SMK, dengan menunjukkan dokumen yang seolah olah dari Kemendikbud, terdakwa melakukan sosialisasi atas akan adanya proyek tersebut.
Setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta.
Ternyata dokumen yang diperlihatkan baik ke pihak sekolah ataupun pihak kontraktor adalah palsu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir – pikir.











