• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Lakukan Penipuan Edison Siregar Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Edison Siregar Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Boed by Boed
8 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban EL mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara kepada Edison Siregar pada Senin 8 Desember 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edison Siregar melakukan serangkaian penipuan kepada SMA/SMK dengan cara mengiming ngiming seolah olah akan ada bantuan dana hibah dari Asian Depelopment Bank (ADB).

Sebelumnya tersangka pernah di vonis di Pengadilan Negeri Ciamis selama 2 tahun dengan kasus yang sama, saat itu EL mengalami kerugian sekitar Rp.500 juta

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

EL kembali melaporkan Edison Siregar dengan kerugian Rp 1,1 miliar dan PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan.

Pensiunan ASN dari Dinas PUPR ini bergabung dengan Solihin untuk sosialisasi ke SMA/SMK Se Jawa Barat, hanya bermodalkan name tag yang berlogokan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersangka berhasil mengecoh SMA/SMK dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan dari Asian Depelopment Bank (ADB).

Dalam melancarkan aksinya terdakwa atas petunjuk Solihin mendatangi SMA/SMK, dengan menunjukkan dokumen yang seolah olah dari Kemendikbud, terdakwa melakukan sosialisasi atas akan adanya proyek tersebut.

Setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta.

Ternyata dokumen yang diperlihatkan baik ke pihak sekolah ataupun pihak kontraktor adalah palsu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir – pikir.

Previous Post

Prajurit Kodam IM Tuntaskan Pembersihan RSUD Aceh Tamiang Pascabencana

Next Post

TNI dan Unsyiah Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Pidie Jaya

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post

TNI dan Unsyiah Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Pidie Jaya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021