• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tentang Wartawan Melakukan Konfirmasi Tertulis Melalui WhatsApp

Tentang Wartawan Melakukan Konfirmasi Tertulis Melalui WhatsApp

Ki Agus by Ki Agus
1 April 2026
in Edukasi, Headline
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memperoleh keterangan dari beberapa sumber, bahwa saat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp tidak dijawab oleh narasumber, wartawan tidak boleh langsung berhenti atau menyimpulkan sendiri. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 yang menuntut berita berimbang dan profesional, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Melakukan Follow Up (Tindak Lanjut) Secara Formal
– Kirim Ulang dengan Jelas: Kirim kembali pesan konfirmasi dengan bahasa yang sopan namun tegas, meminta jawaban atas pertanyaan sebelumnya.
– Beri Batas Waktu (Deadline): Berikan tenggat waktu yang jelas kapan konfirmasi tersebut ditunggu (misalnya: “Mohon respon sebelum pukul 15.00 WIB untuk kebutuhan pemberitaan hari ini”).
– Gunakan Metode Lain: Jika WhatsApp diabaikan (hanya centang satu/dua biru tidak dibalas), segera hubungi melalui telepon, SMS, email, atau datang langsung menemui narasumber.

2. Mendokumentasikan Upaya Konfirmasi (Penting!)
Wartawan wajib menyimpan bukti upaya konfirmasi (tangkapan layar chat WA, log panggilan, email) untuk membuktikan bahwa upaya berimbang sudah dilakukan jika ada keberatan di kemudian hari.

3. Mencantumkan Upaya Konfirmasi dalam Berita
Jika narasumber tetap tidak menjawab hingga deadline yang ditentukan, wartawan tetap dapat menayangkan berita dengan menyertakan frasa seperti: “Hingga berita ini diturunkan, [Nama Narasumber] belum merespon konfirmasi yang diajukan [Nama Wartawan/Media] melalui pesan tertulis maupun panggilan telepon.”

BeritaTerkait

Go Internasional, Jurnal Religious Fakultas Ushuluddin UIN SGD Terindeks Scopus

22 April 2026
RA.Kartini/pinterest

Kartini dan Senyum Luka: Antara Kebaya dan Empati yang Diperkosa

22 April 2026

Ini menunjukkan bahwa wartawan telah menjalankan upaya profesional untuk berimbang (cover both sides).

4. Memberikan Hak Jawab Setelah Berita Terbit
Jika narasumber kemudian menghubungi dan keberatan, wartawan/perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.

Selanjutnya Catatan Penting:
Konfirmasi Itu Harus, Tidak Dijawab Berita Jalan Terus: Prinsip ini berlaku selama upaya konfirmasi sudah dilakukan secara patut.
Jangan Melakukan Fitnah: Tetap fokus pada fakta dan tidak menghakimi meskipun narasumber tidak menjawab.

Hormati Privasi: Jika konfirmasi menyangkut kehidupan pribadi (bukan kepentingan publik), wartawan harus menahan diri.

Jika narasumber memblokir nomor WhatsApp, dokumentasikan hal tersebut sebagai bukti bahwa narasumber tidak kooperatif.***

Tags: KonfirmasitertuliswaWartawan
Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Musrenbang RKPD Kab. Sukabumi 2027

Next Post

Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Rebutan, Okupansi Tinggi dan Benefit Menggiurkan

Related Posts

Edukasi

Go Internasional, Jurnal Religious Fakultas Ushuluddin UIN SGD Terindeks Scopus

22 April 2026
RA.Kartini/pinterest
Edukasi

Kartini dan Senyum Luka: Antara Kebaya dan Empati yang Diperkosa

22 April 2026
Kartini/pinterest
Headline

Kartini, Merawat Kewarasan di Tengah Manipulasi Dunia

22 April 2026
Prof.Dr.Hj.Lilis Sulastri.,S.Ag.,MM.,CPHRM.,CHRA.
Edukasi

Prof.Lilis Sulastri : Nilai Edukasi Kartini Relevan bagi Gen Z Menuju Indonesia Emas 2045

22 April 2026
Edukasi

Ada Solusikah? “Nikah Agama” Hambat Ujian Sekolah Anak Karena Data Kartu Keluarga Tidak Valid

22 April 2026
Headline

⁠DPRD Jabar Dukung Usulan Gubernur Untuk Evaluasi Perjanjian Kerjasama Dengan Hotel Pullman

21 April 2026
Next Post

Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Rebutan, Okupansi Tinggi dan Benefit Menggiurkan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021