KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memperoleh keterangan dari beberapa sumber, bahwa saat konfirmasi tertulis melalui WhatsApp tidak dijawab oleh narasumber, wartawan tidak boleh langsung berhenti atau menyimpulkan sendiri. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 yang menuntut berita berimbang dan profesional, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Melakukan Follow Up (Tindak Lanjut) Secara Formal
– Kirim Ulang dengan Jelas: Kirim kembali pesan konfirmasi dengan bahasa yang sopan namun tegas, meminta jawaban atas pertanyaan sebelumnya.
– Beri Batas Waktu (Deadline): Berikan tenggat waktu yang jelas kapan konfirmasi tersebut ditunggu (misalnya: “Mohon respon sebelum pukul 15.00 WIB untuk kebutuhan pemberitaan hari ini”).
– Gunakan Metode Lain: Jika WhatsApp diabaikan (hanya centang satu/dua biru tidak dibalas), segera hubungi melalui telepon, SMS, email, atau datang langsung menemui narasumber.
2. Mendokumentasikan Upaya Konfirmasi (Penting!)
Wartawan wajib menyimpan bukti upaya konfirmasi (tangkapan layar chat WA, log panggilan, email) untuk membuktikan bahwa upaya berimbang sudah dilakukan jika ada keberatan di kemudian hari.
3. Mencantumkan Upaya Konfirmasi dalam Berita
Jika narasumber tetap tidak menjawab hingga deadline yang ditentukan, wartawan tetap dapat menayangkan berita dengan menyertakan frasa seperti: “Hingga berita ini diturunkan, [Nama Narasumber] belum merespon konfirmasi yang diajukan [Nama Wartawan/Media] melalui pesan tertulis maupun panggilan telepon.”
Ini menunjukkan bahwa wartawan telah menjalankan upaya profesional untuk berimbang (cover both sides).
4. Memberikan Hak Jawab Setelah Berita Terbit
Jika narasumber kemudian menghubungi dan keberatan, wartawan/perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
Selanjutnya Catatan Penting:
Konfirmasi Itu Harus, Tidak Dijawab Berita Jalan Terus: Prinsip ini berlaku selama upaya konfirmasi sudah dilakukan secara patut.
Jangan Melakukan Fitnah: Tetap fokus pada fakta dan tidak menghakimi meskipun narasumber tidak menjawab.
Hormati Privasi: Jika konfirmasi menyangkut kehidupan pribadi (bukan kepentingan publik), wartawan harus menahan diri.
Jika narasumber memblokir nomor WhatsApp, dokumentasikan hal tersebut sebagai bukti bahwa narasumber tidak kooperatif.***












