
Saran
Adapun saran-saran dalam penelitian ini, penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Bagi Mahkamah Agung, perlu meningkatkan konsistensi putusan dalam sengketa asuransi jiwa syariah dengan mengembangkan pedoman penafsiran yang mengintegrasikan hukum positif, akad, fatwa DSN-MUI, dan prinsip syariah.
2.Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu memperkuat regulasi mengenai keterbukaan informasi, kejelasan klausul polis, standar pelayanan klaim, serta mekanisme penolakan klaim agar memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada peserta.
3.Bagi DSN-MUI, perlu melakukan penguatan dan pembaruan fatwa yang berkaitan dengan asuransi jiwa syariah agar lebih responsif terhadap perkembangan produk, akad, dan praktik industri asuransi syariah.













