4.Bagi perusahaan asuransi syariah, perlu meningkatkan penerapan prinsip utmost good faith, transparansi, kepatuhan terhadap akad, serta memberikan alasan penolakan klaim secara jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.Bagi peserta atau pemegang polis, perlu meningkatkan pemahaman terhadap isi akad, hak dan kewajiban, pengecualian pertanggungan, serta prosedur pengajuan klaim sebelum dan selama mengikuti asuransi syariah.
6.Bagi pembentuk hukum dan peneliti selanjutnya, dinamika putusan Mahkamah Agung perlu dijadikan bahan untuk membangun yurisprudensi dan rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.***( yadi)













