• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

Hargib by Hargib
30 Oktober 2026
in Hukum, News
0
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.

Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di hadapan tim promotor dan penguji, pria kelahiran Mekkah ini tampil meyakinkan. Dengan kemampuan intelektual dan penguasaan materi yang mendalam, ia mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dewan penguji, bahkan memaparkan dengan detail setiap sanggahan yang diberikan.

 

Ketua Sidang kemudian menetapkan Abdul Gani Syafii berhasil meraih IPK 3,70 dengan yudisium Sangat Memuaskan.Dengan kelulusan ini, ia tercatat sebagai Doktor ke-1.281 yang diluluskan Pascasarjana UIN SGD Bandung, dan Doktor ke-475 di Bidang Studi Hukum Islam di Pascasarjana UIN SGD Bandung.

Riset Ungkap Dinamika Putusan MA Perkuat Kepastian Hukum Asuransi Jiwa Syariah

BeritaTerkait

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026

 

Dalam Disertasinya terungkap kajian akademik tentang dinamika putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa asuransi jiwa syariah mengungkap konstruksi hukum yang semakin mengarah pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang dinamika putusan Mahkamah Agung tentang sengketa asuransi jiwa syariah dan prospek pengembangannya terhadap sistem Ekonomi Syariah di Indonesia, dirumuskan lima simpulan penting sebagai berikut:
1. Konstruksi Hukum Bersifat Integratif.
Konstruksi hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia merupakan kesatuan antara peraturan perundang-undangan, prinsip syariah, akad, dan fatwa DSN-MUI yang mengatur hubungan para pihak serta pengelolaan dana berdasarkan prinsip ta’awun, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Integrasi keempat aspek tersebut menjadi dasar untuk memberikan perlindungan kepada peserta dan mewujudkan kemaslahatan. Kejelasan hak dan kewajiban, kontribusi, pengelolaan dana, serta pembayaran manfaat atau klaim menjadi bagian penting dari keabsahan dan kepastian hubungan hukum para pihak.
2. Putusan MA Tidak Hanya Berdasar Polis, Tapi Juga Asas Keadilan.
Dinamika putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hak dan kewajiban peserta/pemegang polis serta perusahaan asuransi ditentukan tidak hanya berdasarkan ketentuan polis, tetapi juga melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip syariah, dan asas keadilan serta itikad baik.MA pada akhirnya menempatkan pemenuhan akad dan perlindungan hak peserta sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa, sementara perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran manfaat atau klaim sepanjang persyaratan yang diperjanjikan terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan konstruksi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menegaskan perlindungan terhadap hak peserta dan pemisahan dana peserta dari kewajiban perusahaan.
3. Prinsip Utmost Good Faith Bersifat Timbal Balik.
Pertimbangan hukum hakim MA menunjukkan bahwa prinsip utmost good faith (itikad baik yang utama) ditafsirkan sebagai kewajiban timbal balik untuk bersikap jujur, terbuka, dan menyampaikan informasi material, sehingga pemenuhan akad menjadi dasar utama dalam menentukan hak atas pembayaran manfaat asuransi.Penolakan klaim harus didasarkan pada alasan yang jelas, bukti yang cukup, serta ketentuan polis dan prinsip syariah, bukan semata-mata pada kepentingan perusahaan. Dengan demikian, penafsiran hakim mengarah pada keseimbangan antara kepastian akad, perlindungan peserta, kewajiban perusahaan, dan keadilan dalam penyelesaian klaim.
4. Metode Penemuan Hukum yang Responsif.
Metode penafsiran dan penemuan hukum (rechtsvinding) Mahkamah Agung dalam sengketa asuransi jiwa syariah dilakukan melalui interpretasi sistematis, kontekstual, dan konstruksi hukum dengan mengharmoniskan hukum positif, ketentuan akad, prinsip syariah, serta nilai keadilan dan kemaslahatan.Ketika terdapat kekaburan, kesenjangan, atau konflik norma, hakim tidak hanya berpegang secara tekstual pada peraturan, tetapi melakukan penemuan hukum untuk menghasilkan putusan yang konsisten, adil, memberikan kepastian hukum, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
5. Memperkuat Yurisprudensi Ekonomi Syariah.
Konstruksi hukum dinamika putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah melalui penafsiran serta penemuan hukum yang responsif terhadap perkembangan sengketa.Dinamika tersebut berpotensi memperkuat yurisprudensi sebagai sumber pengembangan hukum ekonomi syariah, sekaligus mendorong terbentuknya hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi peserta maupun perusahaan asuransi.
Riset ini menegaskan bahwa masa depan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia sangat bergantung pada konsistensi putusan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip syariah dan kemaslahatan bersama.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Abdul Gani SyafiiDinamika Putusan MAKetua PA MesujiRaih Doktor di UIN SGD BandungSengketa Asuransi Jiwa Syariah
Previous Post

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

Next Post

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

Related Posts

Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Edukasi

Ketersediaan Debit Air Venue Ski Air untuk PORPROV XV 2026 Disorot DPRD

29 Oktober 2026
News

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Bahas Pembaruan Perda Aset Daerah, Teras Cihampelas Jadi Sorotan

29 Oktober 2026
Next Post

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021