Di hadapan tim promotor dan penguji, pria kelahiran Mekkah ini tampil meyakinkan. Dengan kemampuan intelektual dan penguasaan materi yang mendalam, ia mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dewan penguji, bahkan memaparkan dengan detail setiap sanggahan yang diberikan.
Ketua Sidang kemudian menetapkan Abdul Gani Syafii berhasil meraih IPK 3,70 dengan yudisium Sangat Memuaskan.Dengan kelulusan ini, ia tercatat sebagai Doktor ke-1.281 yang diluluskan Pascasarjana UIN SGD Bandung, dan Doktor ke-475 di Bidang Studi Hukum Islam di Pascasarjana UIN SGD Bandung.
Riset Ungkap Dinamika Putusan MA Perkuat Kepastian Hukum Asuransi Jiwa Syariah

Dalam Disertasinya terungkap kajian akademik tentang dinamika putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa asuransi jiwa syariah mengungkap konstruksi hukum yang semakin mengarah pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang dinamika putusan Mahkamah Agung tentang sengketa asuransi jiwa syariah dan prospek pengembangannya terhadap sistem Ekonomi Syariah di Indonesia, dirumuskan lima simpulan penting sebagai berikut:
1. Konstruksi Hukum Bersifat Integratif.
Konstruksi hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia merupakan kesatuan antara peraturan perundang-undangan, prinsip syariah, akad, dan fatwa DSN-MUI yang mengatur hubungan para pihak serta pengelolaan dana berdasarkan prinsip ta’awun, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Integrasi keempat aspek tersebut menjadi dasar untuk memberikan perlindungan kepada peserta dan mewujudkan kemaslahatan. Kejelasan hak dan kewajiban, kontribusi, pengelolaan dana, serta pembayaran manfaat atau klaim menjadi bagian penting dari keabsahan dan kepastian hubungan hukum para pihak.
2. Putusan MA Tidak Hanya Berdasar Polis, Tapi Juga Asas Keadilan.
Dinamika putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hak dan kewajiban peserta/pemegang polis serta perusahaan asuransi ditentukan tidak hanya berdasarkan ketentuan polis, tetapi juga melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip syariah, dan asas keadilan serta itikad baik.MA pada akhirnya menempatkan pemenuhan akad dan perlindungan hak peserta sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa, sementara perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran manfaat atau klaim sepanjang persyaratan yang diperjanjikan terpenuhi.
Hal ini sejalan dengan konstruksi UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menegaskan perlindungan terhadap hak peserta dan pemisahan dana peserta dari kewajiban perusahaan.
3. Prinsip Utmost Good Faith Bersifat Timbal Balik.
Pertimbangan hukum hakim MA menunjukkan bahwa prinsip utmost good faith (itikad baik yang utama) ditafsirkan sebagai kewajiban timbal balik untuk bersikap jujur, terbuka, dan menyampaikan informasi material, sehingga pemenuhan akad menjadi dasar utama dalam menentukan hak atas pembayaran manfaat asuransi.Penolakan klaim harus didasarkan pada alasan yang jelas, bukti yang cukup, serta ketentuan polis dan prinsip syariah, bukan semata-mata pada kepentingan perusahaan. Dengan demikian, penafsiran hakim mengarah pada keseimbangan antara kepastian akad, perlindungan peserta, kewajiban perusahaan, dan keadilan dalam penyelesaian klaim.
4. Metode Penemuan Hukum yang Responsif.
Metode penafsiran dan penemuan hukum (rechtsvinding) Mahkamah Agung dalam sengketa asuransi jiwa syariah dilakukan melalui interpretasi sistematis, kontekstual, dan konstruksi hukum dengan mengharmoniskan hukum positif, ketentuan akad, prinsip syariah, serta nilai keadilan dan kemaslahatan.Ketika terdapat kekaburan, kesenjangan, atau konflik norma, hakim tidak hanya berpegang secara tekstual pada peraturan, tetapi melakukan penemuan hukum untuk menghasilkan putusan yang konsisten, adil, memberikan kepastian hukum, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
5. Memperkuat Yurisprudensi Ekonomi Syariah.
Konstruksi hukum dinamika putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan peserta, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah melalui penafsiran serta penemuan hukum yang responsif terhadap perkembangan sengketa.Dinamika tersebut berpotensi memperkuat yurisprudensi sebagai sumber pengembangan hukum ekonomi syariah, sekaligus mendorong terbentuknya hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi peserta maupun perusahaan asuransi.
Riset ini menegaskan bahwa masa depan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia sangat bergantung pada konsistensi putusan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip syariah dan kemaslahatan bersama.













