JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mendesak pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk TNI yang melakukan operasi pemberantasan OPM TNI di Papua.
Sebab, kata Hasanuddin, hingga kini belum ada payung hukum yang disahkan oleh pemerintah.
“Ini sudah urgent, harus ada payung hukum untuk TNI melakukan tugas di Papua. Apalagi saat ini tindakan OPM sudah semakin beringas dan korban terus berjatuhan baik dari TNI, Polri dan warga sipil. Terakhir bahkan terjadi penembakan dan pembakaran warga sipil di Paniai, Papua Tengah oleh OPM,” kata Hasanuddin, Kamis (13/6).
Hasanuddin mengatakan, dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menurut ayat (2) bahwa mengatasi aksi terorisme adalah tugas pokok TNI yang dilaksanakan dengan cara melakukan operasi militer selain perang (OMSP).













