Selanjutnya, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang harus berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara sesuai ayat pasal 7 ayat (3).
Dalam hal ini seluruh pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diharuskan berdasarkan keputusan Presiden dan disetujui oleh DPR.
“Fatwa dari Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa untuk kebijakan negara, cukup dengan Presiden datang ke DPR, menjelaskan rencana operasinya yang meliputi : durasi , wilayah operasi , anggaran yang dibutuhkan dan lain lainnya . Kalau rencana operasi ini mendapat persetujuan dari DPR maka operasi bisa dilaksanakan sesuai persetujuan tersebut ,” bebernya.
Lalu, kata Hasanuddin, payung hukum kedua adalah ketika OPM itu dinyatakan sebagai teroris, maka landasan hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).













