“Dalam UU Terorisme itu disebutkan pelibatan TNI dalam pemberantasam aksi terorisme bergantung pada skala ancaman. Saat ini penanggulangan terorisme di negara kita masih didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang mengacu pada sistem peradilan, sehingga bisa dikatakan bahwa peristiwa terorisme ini adalah tindak pidana, sehingga ditangani oleh Polri,” tuturnya.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris ada dalam pasal Undang Undang ini , yaitu melalui OMSP . Menilik hal tersebut, Hasanuddin menegaskan sampai hari ini Peraturan Presiden itu belum ada, sehingga perintah untuk melaksanakan kegiatan operasi untuk TNI di Papua pun belum ada.
“Saya berharap pemerintah segera mengeluarkan payung hukum operasi TNI di Papua. Presiden juga harus menandatangani peraturan pemerintah agar tidak ngambang. Karena ini berbahaya, kalau prajurit TNI melaksanakan operasi di sana tanpa payung hukum maka ini ya dapat berakibat berbagai macam hal. Bahkan bisa disebut ilegal,” tandasnya. (*)













