Ketentuan Pasal 33 ayat (4) menyatakan: _Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional_. Sedangkan pasal 33 ayat (1): _Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan_.
Prateknya kemudian, penyangga perekonomian nasional dilakukan tiga kekuatan. _Pertama_, swasta. Mulai UMKM hingga korporasi besar. Baik Swasta Nasional hingga asing. Esensi korporasi merupakan kepemilikan usaha oleh perongan kuat melalui saham.
_Kedua_, BUMN. Merupakan institusi perekonomian milik negara. Bukan milik perorangan. _Ketiga_, Koperasi. Sebagai amanat pasal 33 ayat (1). Merupakan kepemilikan bersama himpunan sejumlah masyarakat.













