_Ketiga_, alasan moral. Sebagai kolaborator perusakan lingkungan. Eksplorasi tambang merusak lingkungan. Keikutsertaan Muhammadiyah sebagai pengelola konsesi tambang akan menjadikannya bagian perusak lingkungan itu.
Terlepas dari polemik, kebijakan pemerintah ini sebenarnya justru sejalan pasal 33 UUD 1945. Sebuah terobosan hukum. Mari kita cermati konstruksi pengaturan pasal ini.
Pasal 33 ayat (3) : _Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat_. Tambang termasuk dalam ketentuan pasal ini. Makna “dikuasai oleh negara” tidak diaplikasikan sebagaimana konsep etatisme. Seluruh aktivitas ekonomi diselenggarakan institusi negara. Melainkan “dikuasai”melalui peraturan. Oleh karena itu swasta nasional maupun asing bisa mengelola tambang. Penguasaan melalui pengaturan untuk memastikan pemanfaatan sebesar-besarnya untuk rakyat.













