• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945 » Halaman 5

Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

kris by kris
28 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dengan keanggotaan besar, sama artinya memberikan pengelolaan tambang kepada koperasi. Keuntungannya tidak dinikmati segelintir orang sebagaimana korporasi besar. Melainkan dinikmati keseluruhan anggota ormas itu. Maka pemberian konsesi tambang untuk ormas sebenarnya sejalan pasal 33 ayat (3) dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Fromat pengelolaan tambang yang lebih mendekati ideal sesuai konsep dua ayat dalam pasal itu.

NU dan Muhammadiyah bukan saja memiliki keanggotaan besar. Ratusan juta orang. Melainkan ia merupakan pewaris sah nasionalisme Indonesia. Merupakan pembentuk Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.

Keuntungan tambang bisa dimanfaatkan kedua ormas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui transformasi kualitas SDM, transformasi ketangguhan ekonomi, maupun untuk membangun ketahanan mental spiritual anggotanya. Dengan sendirinya memberi kemanfaatan bagi rakyat Indonesia. Karena luasan keanggotaan kedua ormas itu. Peran itu diperlukan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Pada 1 Abad usia kemerdekaannya.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
Page 5 of 7
Prev1...4567Next
Previous Post

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Alsus Hadapi Pilkada 2024

Next Post

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021