Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dengan keanggotaan besar, sama artinya memberikan pengelolaan tambang kepada koperasi. Keuntungannya tidak dinikmati segelintir orang sebagaimana korporasi besar. Melainkan dinikmati keseluruhan anggota ormas itu. Maka pemberian konsesi tambang untuk ormas sebenarnya sejalan pasal 33 ayat (3) dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Fromat pengelolaan tambang yang lebih mendekati ideal sesuai konsep dua ayat dalam pasal itu.
NU dan Muhammadiyah bukan saja memiliki keanggotaan besar. Ratusan juta orang. Melainkan ia merupakan pewaris sah nasionalisme Indonesia. Merupakan pembentuk Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
Keuntungan tambang bisa dimanfaatkan kedua ormas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui transformasi kualitas SDM, transformasi ketangguhan ekonomi, maupun untuk membangun ketahanan mental spiritual anggotanya. Dengan sendirinya memberi kemanfaatan bagi rakyat Indonesia. Karena luasan keanggotaan kedua ormas itu. Peran itu diperlukan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Pada 1 Abad usia kemerdekaannya.













