Lanjut H. Mohamad Muraz, Mahkamah Konstitusi adalah Penafsir Bukan Pembentuk Regulasi. Putusan MK yang berdampak seperti membuat norma baru, patut diduga mengarah kepada pergeseran fungsi MK dari Penguji UU menjadi Pembuat Norma/UU baru. Fungsi Legislasi sesuai UUD 45 adalah kewenangan DPR dan Presiden, yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan konprehensif.
H. Mohamad Muraz, berpendapat, MK perlu: (1). Kembali ke fungsi MK sebagai penguji UU terhadap UUD 45, (2). Aktif menyarankan ke DPR RI dan presiden dalam hal perlu ada perubahan atau norma baru yang perlu diputuskan, (3). Lakukan diskusi bila perlu minta hasil survei tentang kondisi dan tantangan PEMILU penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk item ke empatnya, H. Mohamad Muraz tegaskan, DPR RI sebagai lembaga legislatif (*) Segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada (**) Segera mengevakuasi UU Tentang Mahkamah Konstitusi untuk memastikan secara tegas kewenangan MK (***) Pastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45 periodik lima tahunan, Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (****). Laksanakan Demokrasi secara konsisten sesuai hasil reformasi dan UUD 45 demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok/orang tertentu.












