• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sudah Tepatkah? Putusan Mahkamah Konstitusi, Tentang PEMILU 2029

Sudah Tepatkah? Putusan Mahkamah Konstitusi, Tentang PEMILU 2029

angel angel by angel angel
6 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lanjut H. Mohamad Muraz, Mahkamah Konstitusi adalah Penafsir Bukan Pembentuk Regulasi. Putusan MK yang berdampak seperti membuat norma baru, patut diduga mengarah kepada pergeseran fungsi MK dari Penguji UU menjadi Pembuat Norma/UU baru. Fungsi Legislasi sesuai UUD 45 adalah kewenangan DPR dan Presiden, yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan konprehensif.

H. Mohamad Muraz, berpendapat, MK perlu: (1). Kembali ke fungsi MK sebagai penguji UU terhadap UUD 45, (2). Aktif menyarankan ke DPR RI dan presiden dalam hal perlu ada perubahan atau norma baru yang perlu diputuskan, (3). Lakukan diskusi bila perlu minta hasil survei tentang kondisi dan tantangan PEMILU penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk item ke empatnya, H. Mohamad Muraz tegaskan, DPR RI sebagai lembaga legislatif (*) Segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada (**) Segera mengevakuasi UU Tentang Mahkamah Konstitusi untuk memastikan secara tegas kewenangan MK (***) Pastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45 periodik lima tahunan, Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (****). Laksanakan Demokrasi secara konsisten sesuai hasil reformasi dan UUD 45 demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok/orang tertentu.

BeritaTerkait

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bupati Sukabumi Membuka Konferensi PGRI

Next Post

SSB JAS Borong Gelar Juara di Piala Wali Kota Jakarta Timur 2025

Related Posts

Ragam

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026
Ragam

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Ragam

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

30 April 2026
Ragam

Strategi Iran Lebih Terukur daripada AS: Sekutu Baru Sadar

30 April 2026
Oplus_131072
Ragam

UKM Taekwondo UNPAR Raih Prestasi Membanggakan

30 April 2026
Ekonomi

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Next Post

SSB JAS Borong Gelar Juara di Piala Wali Kota Jakarta Timur 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021