H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kota Sukabumi, Jawa Barat. (Foto Dokumentasi).
SUKABUMI || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (red-MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 (red-diputus 26 Juni 2025). Jelas berdampak pada pelaksanaan PEMILU 2029, tegas H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (30 Juni 2025) lalu pada media via WhatsAppnya.
Dari WhatsApp, H. Mohamad Muraz menyebutkan, ada empat item antaranya:
– Pertama, Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Mengingat keluhkan masyarakat dan penyelenggaraan pemilu bahwa pemilu 2024 menjadi beban administrasi dan teknis yang rumit maka secara prinsip pemisahan jadwal antara pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) “dapat diterima” sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif.
– Kedua, urai Mohamad Muraz, terjadi Perpanjangan Masa Jabatan Ka/Waka Daerah dan DPRD, perpajangan masa jabatan Kepala, Wakil Kepala Daerah dan DPRD tanpa Pemilu adalah tidak logis dan tidak menghormati asas demokrasi. Hal ini bertentangan dengan (a) asas kedaulatan rakyat sebagai mana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (b) Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
– Keempat, Prinsip lima tahunan yang menjadi siklus baku pemerintah an dalam demokrasi Indonesia dan
– Keempat, Terjadi kegaduhan karena tidak ada dasar hukum perpanjangan anggota DPRD ataupun dijabat oleh nomor urut berikutnya hasil pileg 2024.