• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sudah Tepatkah? Putusan Mahkamah Konstitusi, Tentang PEMILU 2029

Sudah Tepatkah? Putusan Mahkamah Konstitusi, Tentang PEMILU 2029

angel angel by angel angel
6 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kota Sukabumi, Jawa Barat. (Foto Dokumentasi).

SUKABUMI || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (red-MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 (red-diputus 26 Juni 2025). Jelas berdampak pada pelaksanaan PEMILU 2029, tegas H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (30 Juni 2025) lalu pada media via WhatsAppnya.

Dari WhatsApp, H. Mohamad Muraz menyebutkan, ada empat item antaranya:
– Pertama, Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Mengingat keluhkan masyarakat dan penyelenggaraan pemilu bahwa pemilu 2024 menjadi beban administrasi dan teknis yang rumit maka secara prinsip pemisahan jadwal antara pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) “dapat diterima” sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif.
– Kedua, urai Mohamad Muraz, terjadi Perpanjangan Masa Jabatan Ka/Waka Daerah dan DPRD, perpajangan masa jabatan Kepala, Wakil Kepala Daerah dan DPRD tanpa Pemilu adalah tidak logis dan tidak menghormati asas demokrasi. Hal ini bertentangan dengan (a) asas kedaulatan rakyat sebagai mana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (b) Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
– Keempat, Prinsip lima tahunan yang menjadi siklus baku pemerintah an dalam demokrasi Indonesia dan
– Keempat, Terjadi kegaduhan karena tidak ada dasar hukum perpanjangan anggota DPRD ataupun dijabat oleh nomor urut berikutnya hasil pileg 2024.

BeritaTerkait

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Bupati Sukabumi Membuka Konferensi PGRI

Next Post

SSB JAS Borong Gelar Juara di Piala Wali Kota Jakarta Timur 2025

Related Posts

Ragam

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025
Ragam

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Ragam

Penyidik JPU dan Para Hakim, Bakal Dipermalukan Oleh Publik

11 Juli 2025
Ragam

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

11 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

11 Juli 2025
Ragam

Muhammadiyah Jateng & BNNP Jateng Teken MoU di Tabligh Akbar Unimus: Satukan Langkah Lawan Narkoba

10 Juli 2025
Next Post

SSB JAS Borong Gelar Juara di Piala Wali Kota Jakarta Timur 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021