Meskipun keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki dasar konstitusional. Dengan demikian, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pergantian menteri merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada 1 dan 2 Oktober 2026. Perubahan tersebut memperlihatkan adanya perubahan dan reposisi yang cukup luas dalam struktur pemerintahan. Perombakan tidak hanya menyangkut pergantian sejumlah menteri dan wakil menteri, tetapi juga mencakup sejumlah posisi strategis di sekitar Istana, antara lain Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).













