Pada saat Sekjen MU PBB Philemon Yang menyerukan bahwa negara-negara anggota PBB harus memperkuat kerjasama internasional untuk menghadapi serangkaian tantangan global seperti perubahan iklim dan eskalasi konflik regional, Tiongkok semakin intensif meningkatkan upaya dan tindakan provokatifnya di Laut China Timur, Laut China Selatan dan Selat Taiwan.
Tiongkok dengan sengaja mendistorsi Resolusi 2758 MU PBB yang disahkan tahun 1971 untuk menyangkal status yang layak bagi Taiwan, dan dengan sengaja mengaitkan resolusi tersebut dengan “Prinsip Satu Tiongkok” untuk menekan hak sah Taiwan dalam berpartisipasi secara bermakna di PBB dan badan-badan khusus PBB.
Resolusi 2758 MU PBB tidak menyebutkan Taiwan pada keseluruhan teks, juga tidak menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, apalagi mengesahkan Tiongkok untuk mewakili Taiwan di PBB. Oleh karena itu resolusi tersebut tidak ada hubungan dengan Taiwan.













