Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – RUU KUHAP yang dalam proses legislasi ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 untuk itu, Komisi 3 DPR RI amat perlu asupan penting diantaranya agar ketentuan kedudukan hukum antara penegak hukum Advokat dalam berkarya memberi bantuan hukum dalam tehnis pelaksanannya tidak mengalami ‘diskriminasi profesi’ melainkan sesuai asas kesetaraan fungsi dan kedudukukan hukum, sehingga jabatan advokat memiliki wibawa yang sama dimata masyarakat terhadap para penegak hukum lainnya jo. Pasal 5 UU. Tentang Advokat (Kepolisian, Kejaksaan dan para Hakim).
Dalam perkara pidana, advokat selalu berhadap-hadapan dengan para penegak hukum yang nota bene merupakan bagian dari penguasa selaku penyelenggara negara (Polisi dan Jaksa).