• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Tragedi Anggrek, Tidak Bisa Menunjukkan Ijazah Formal, Hakim Tolak Salah Satu Saksi Ahli

Sidang Tragedi Anggrek, Tidak Bisa Menunjukkan Ijazah Formal, Hakim Tolak Salah Satu Saksi Ahli

Boed by Boed
23 Oktober 2025
in Hukum
0
Oplus_131104

Oplus_131104

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang perkara tragedi Anggrek maut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda saksi ahli pada Rabu 22 Oktober 2025.

Dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan, hanya dua yang bisa memberikan keterangan sebagai ahli, satunya lagi ditolak hakim karena tidak menunjukkan ijazah formal.

“Kami tidak bisa menerima saksi menjadi ahli tanpa menunjukkan ijazah” tambah majelis hakim.

Pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi tersebut sebagai saksi yang meringankan akan tetapi ketiga saksi ini tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, hingga hakim menetapkan sebagai saksi ahli.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

“Saksi yang meringankan dengan saksi ahli berbeda, balik dalam penyampaiannya maupun cara sumpahnya.” tambahnya.”ujar majelis hakim.

JPU juga mengajukan keberatan atas saksi yang tidak menunjukkan bukti pendidikan formal.

“Untuk menjadi ahli harus menunjukkan ijazah formal dengan didukung oleh sertipikat”.tambahnya.

Didalam persidangan Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa segala kelalaian harus dihukum.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, di jalan Anggrek, dimana saat itu siswa SMAN 5 Bandung bernama Sultan Abiyan Fattan menjadi korban dalam kecelakaan maut dan meninggal dunia.

Kecelakaan maut itu terjadi saat korban yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, berhenti di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Tiba-tiba saja, datang mobil Nissan Kick D 1491 AJQ dengan kecepatan tinggi.

Mobil itu kemudian langsung menabrak Yamaha XSR berpelat nomor D 6958 AEN yang dikendarai korban. Rekan korban selamat setelah lompat dari motor, sementara korban terseret hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Previous Post

Semangat Terus Berlanjut, Satgas TMMD 126 Kodim Tambrauw Lanjutkan Perehaban Gereja di Tahap Dinding dan Pemasangan Keramik

Next Post

Sosialisasi MBG di Bekasi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bekasi

Sosialisasi MBG di Bekasi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021