Bandung, BEDAnews – Sidang perkara tragedi Anggrek maut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda saksi ahli pada Rabu 22 Oktober 2025.
Dari ketiga saksi ahli yang dihadirkan, hanya dua yang bisa memberikan keterangan sebagai ahli, satunya lagi ditolak hakim karena tidak menunjukkan ijazah formal.
“Kami tidak bisa menerima saksi menjadi ahli tanpa menunjukkan ijazah” tambah majelis hakim.
Pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi tersebut sebagai saksi yang meringankan akan tetapi ketiga saksi ini tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, hingga hakim menetapkan sebagai saksi ahli.
“Saksi yang meringankan dengan saksi ahli berbeda, balik dalam penyampaiannya maupun cara sumpahnya.” tambahnya.”ujar majelis hakim.
JPU juga mengajukan keberatan atas saksi yang tidak menunjukkan bukti pendidikan formal.
“Untuk menjadi ahli harus menunjukkan ijazah formal dengan didukung oleh sertipikat”.tambahnya.
Didalam persidangan Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa segala kelalaian harus dihukum.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, di jalan Anggrek, dimana saat itu siswa SMAN 5 Bandung bernama Sultan Abiyan Fattan menjadi korban dalam kecelakaan maut dan meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi saat korban yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, berhenti di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.
Tiba-tiba saja, datang mobil Nissan Kick D 1491 AJQ dengan kecepatan tinggi.
Mobil itu kemudian langsung menabrak Yamaha XSR berpelat nomor D 6958 AEN yang dikendarai korban. Rekan korban selamat setelah lompat dari motor, sementara korban terseret hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.










