BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung dalam tahun 2019, menerapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar di Kota Bandung.
“Tahun 2019 ada 2 Perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, usai sidang tipiring penebangan pohon ilegal, Jumat (1/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata.
Dalam sidang tipiring tersebut, 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.
Awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.











